
Hukum
“KONFLIK KEWAJIBAN MENERIMA RUPIAH TUNAI DAN KEBIJAKAN QRIS ONLY”
Artic Law Firm X AS&HI Law Consultant
2025 · PDF
Perkembangan Fintech yang pesat telah mengubah sistem pembayaran secara
fundamental, didorong oleh kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk mengakselerasi
digitalisasi dan mewujudkan masyarakat nontunai. QRIS diimplementasikan
sebagai standar kode QR nasional untuk meningkatkan efisiensi, mempermudah
transaksi, dan mendorong inklusi keuangan bagi semua skala usaha. Meskipun
demikian, inovasi ini menimbulkan masalah hukum: praktik "QRIS Only" oleh
banyak pelaku usaha, yang menolak pembayaran tunai Rupiah yang sah.
- Penulis
- Artic Law Firm X AS&HI Law Consultant
- Kategori
- Hukum
- Tahun
- 2025
- Format



